laman

Sabtu, 09 Juli 2011

STANDARD OPERATING PROSEDUR ( SOP)

STANDARD OPERATING PROSEDUR ( SOP)


FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT



Tujuan:

Standard Operating Procedure( SOP) diciptakan senantiasa untuk memberikan kepastian jaminan mutu dari Fakultas Agama Islam



Pelaksanaan SOP:

Standard Operating Procedure(SOP) dilaksanakan secara bertahap dan akan dibentuk Komisi Pengawas Pelaksanaan SOP yang berfungsi sebagai Quality Control Team



Pelaksanaan Lokakarya:

Tempat: Fakultas Agama Islam

Waktu : 3 Agustus 2010

Peserta: Semua Dosen Prodi yang aktif (19 orang)



























DAFTAR STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

A. STANDARD OPERATING PROSEDUR BIDANG AKADEMIK

A.1. PENGURUSAN KRS OLEH MHS

A.2 PENGELOLAAN DATA LHS, DATA MHS BARU, DATA LULUSAN, DATA KEHADIRAN DOSEN, PADA PERKULIAHAN SEMESTER PANJANG DAN PENDEK

A.3. PELAKSANAAN PENGAJARAN MATAKULIAH DAN PRAKTIKUM

A.4. PELAKSANAAN UJIAN MATAKULIAH/ PRAKTIKUM

A.5. PELAKSANAAN SISTEM EVALUASI BELAJAR MAHASISWA

A.6. PEMBAGIAN MATA KULIAH

A.7. PEMBUATAN JADWAL PELAKSANAAN PERKULIAHAN

A.8. MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERKULIAHAN

A.9. PELAKSANAAN PENGUMUMAN NILAI UJIAN

A.10.PENUNJUKKAN DOSEN PENGUJI

A.11.PENGURUSAN KESIAPAN UJIAN KOMPREHENSIF/UJIAN SKRIPSI

A.12. PEMBUATAN/PENGEMBANGAN KURIKULUM PS

A.13. PELAKSANAAN BIMBINGAN SKRIPSI/TUGAS AKHIR

A.14. PELAKSANAAN UJIAN KOMPREHENSIF DAN UJIAN SKRIPSI

A.15.PENGGUNAAN KOMPUTER DI LAB. KOMPUTER

A.16.PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN KOMPUTER DI LAB

A.17.PELAKSANAN SEMINAR MAHASISWA ATAU DOSEN



B. PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

B.1 PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN

C. PENGEMBANGAN STAF DOSEN

C1. PENGIRIMAN STAF UNTUK STUDI LANJUT ATAU PENGEM-BANGAN PRODI

C.2. PENGGUNAAN KARYA ILMIAH DAN HASIL PENELITIAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT

C.3. PENGEMBANGAN STAFF

C.4 PEMBINAAN DOSEN MUDA

C.5 PENINDAKAN TERHADAP DOSEN YANG MELANGGAR DISIPLIN AKDEMIK PRODI

C.6 PENENTUAN WAKIL PRODI DALAM SENAT DAN PENENTUAN DOSEN UNTUK MENDAPATKAN JABATAN DILUAR PRODI FAKULTAS AGAMA ISLAM



D. KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN

D.1. PEDOMAN KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN

D.2 KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGABDIAN

D.3 KEGIATAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK LUAR



E. PENGEMBANGAN MANAJEMEN PRODI

E.1 PEMILIHAN PIMPINAN PRODI

E.2 PENGARSIPAN SURAT-SURAT

E.3 TRANSAKSI PEMINJAMAN BARANG PRODI

E.4 PEMBERIAN SURAT KETERANGAN KEPADA MAHASISWA

E.5 PERMINTAAN BARANG HABIS DARI DOSEN KE PRODI

E.6 PERMINTAAN SPJ OLEH DOSEN

E.7 PELAKSANAAN TRANSPARANSI KEBIJAKAN PIMPINAN PRODI DAN KEUANGAN

E.8 PEMBUATAN JOB DESKRIPTION (PEMBAGIAN TUGAS/ KEWE- NANGAN) DALAM PRODI

E.9 PENGADAAN DAN INVENTARISASI BARANG

E.10 RAPAT/PERTEMUAN PRODI



F. PENGEMBANGAN INSTITUSI PRODI PAI

F.1 PEMBUATAN PROPOSAL HIBAH KOMPETISI

F.2 PEMBUATAN EVALUASI DIRI PS

F.3 PENERBITAN JURNAL ILMIAH PRODI



G. KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI

G.1 KEGIATAN KEMAHASISWAAN

G.2 PENELUSURAN ALUMNI











































B. STANDARD OPERATING PROSEDUR BIDANG AKADEMIK

A.1. PENGURUSAN KRS OLEH MHS

1.1 Mahasiswa mendaftar ulang di Rektorat dan mendapatkan KRS sebanyak 3 (tiga) rangkap (Warna Putih, kuning dan biru)

1.2 Mahasiswa menghadap PA untuk konsultasi pengambilan Mata kuliah sesuai dengan penawara mata kuliah pada semester tersebut. Dengan ketentuan batas pengambilan SKS, sesuai dengan LHS (Lembaran Hasil Studi) setahun sebelumnya (semester Ganjil sesuai dengan Hasil Studi semester Ganjil sebelumnya, begitu pula dengan semester Genap, kecuali semester 1 dan 2 dengan sistem paket.

1.3 PA menetapkan jumlah SKS maksimal yang bisa ambil Mahasiswa

1.4 Mahasiswa menandai mata kuliah yang boleh diambil yang disetujui PA, dan mengisi KRS

1.5 PA memeriksa kelengkapan isian KRS, dan menandatanganinya jika telah sesuai dengan ketentuan.

1.6 Mahasiswa meminta tanda syah Bagian Akademik untuk pendataan KRS di Fakultas

1.7 Mahasiswa mencek kembali KRS yang telah ditandatangni PA dan Bag. Akademik serta memperbaiki jika mengganti atau membatalkan mata kuliah sesuai dengan jadwal perubahan KRS.

1.8 Mahasiswa mengembalikan KRS yang berwarna kuning ke Rektorat, Biru ke Fakultas dan menyimpan KRS yang berwarna putih.

1.9 Bagian akademik Fakultas mengumpulkan KRS dari mahasiswa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dan memfotocopy kemudian menyerahkan KRS yang asli (warna biru) ke Prodi PAI atau AS.

1.10 Bagian Akademik Fakultas mengentrikan KRS Mahasiswa ke website SIAA





A.2 PENGELOLAAN DATA LHS, DATA MHS BARU, DATA LULUSAN, DATA KEHADIRAN DOSEN, PADA PERKULIAHAN SEMESTER PANJANG DAN PENDEK

PENGELOLAAN NILAI/ RAPOR

2.1 Dosen menyerahkan nilai mata kuliah masing-masing ke BAAK paling lambat 2 minggu setelah tanggal pelaksanaan UAS menurut jadwal,

2.2 Bagian Akademik/BAAK menginput nilai ke SIAA , dan mencetak nilai untuk diklarifikasi oleh penanggungjawab mata kuliah yang selesai paling lambat 2 hari setelah nilai diserahkan

2.3 Bagian Akademik menerbitkan KHS seluruh mahasiswa dalam 2 rangkap

2.4 BAAK menyerahkan LHS ke Prodi untuk ditandatangani

2.5. Bagian Akademik mengarsipkan LHS satu rangkap dan satu rangkap lagi diberikan kepada mahasiswa



DATA MAHASISWA BARU

2.5 Prodi mendapatkan data mahasiswa baru mengenai: Nama dan NIM dari universitas paling lambat 2 minggu sebelum kuliah dimulai

2.6 Bagian Aakdemik juga mendapatkan data dari mahasiswa baru mengenai: Biodata Maba (BM), pas foto, fotokopi ijazah, UAN, UAS,dan Rapor SLTA paling lambat akhir minggu kedua setelah kuliah dimulai

2.7 Semua data tersebut dimasukkan dalam SIAA oleh Bagian Akademik, dan selesai paling lambat minggu keempat perkuliahan



DATA LULUSAN

2.8 BAAK menyiapkan formulir wisudawan/calon alumni,Biodata Alumni (contoh ada subag akademik) dan disiapkan juga dalam SIAA

2.9 Mahasiswa didaftar mengikuti wisuda setelah mengisi formulir, dan diinput oleh BAAK ke dalam SIAA

2.10 BAAK mencetak data alumni yang diperlukan dari SIAA

DATA KEHADIRAN DOSEN

2.11 BAAK mencetak DHK sesuai dengan jadwal perkuliahan pada semester tersebut

2.12 setiap pelaksanaan perkuliahan, dosen mengambil DHK di BAAK, mengisi lengkap, mengembalikan setelah perkuliahan selesai.

2.13 BAAK merekap DHK setiap akhir bulan dan diserahkan ke bendahara pembantu untuk dikeluarkan honor mengajar

2.14 tatap muka perkuliahan setiap dosen diwajibkan sebanyak 16 x pertemuan dan mahasiswa hanya boleh tidak hadir sebanyak 4 x pertemuan atau minimal kehadiran 75%

2.16 BAAK membuat rekapitulasi kehadiran perkuliahan pada akhir semester sebagai pedoman dalam pelaksanaan Ujian Akhir Semester



A.3 PELAKSANAAN PENGAJARAN MATAKULIAH DAN PRAKTIKUM

PERKULIAHAN

3.1 Masing-masing prodi mengadakan rapat untuk membuat jadwal perkuliahan 3 minggu sebelum perkuliahan dimulai

3.2 Prodi menyerahkan daftar mata kuliah dan dosen penanggung jawab ke BAAK untuk dibuatkan jadwal yang syah (ditandatangani Dekan)

3.3 BAAK menyiapkan/merencanakan rapat rapat dosen untuk perkuliahan

3.4 Prodi, BAAK, Pimpinan Fakultas dan dosen melaksanakan rapat untuk rencana perkuliahan

3.5 Penangungjawab matakuliah minimal berpangkat Lektor atau berpendidikan S2.

3.6 Setiap matakuliah mempunyai SAP dan Silabus serta setiap dosen mengetahui ketentuan perkuliahan

3.7 Penanggung jawab matakuliah menyerahkan SAP dan silabus ke BAAK sebelum perkuliahan dimulai.

3.8 Setiap matakuliah wajib menggunakan minimal satu referensi dalam bahasa Inggris, dan bahan ajar berbahasa indonesia yang dibuat oleh tim dosennya.

3.9 Pelaksanaan perkuliahan lebih bernuansa pembelajaran yang menyenangkan, yaitu mahasiswa diberi peran lebih banyak mengkaji dan mencari informasi dari beragam sumber pembelajaran atau dosen menggunakan kombinasi beberapa metode pembelajaran (ceramah, diskusi, ekperimen dll)

3.8 Setiap perkuliahan, mahasiswa dan dosen mengisi daftar hadir yang telah disediakan prodi, dan diselenggarakan sesuai jadwal



PRAKTIKUM

3.9 Setiap lab mempunyai tata tertib penggunaan lab yang disusun oleh kepala lab.

3.10 Jadwal praktikum ditetapkan oleh Kepala laboratorium.

3.11 Pelaksanaan praktikum diawasi oleh dosen atau asisten.

3.12 Pelaksanaan praktikum mematuhi tata tertib lab.

3.13 Setiap pelaksanan praktikum, dosen penaggungjawab mengisi Berita Acara Praktikum yang berisi topik praktikum, hari/tanggal/jam/, dosen PJ, asisten, dan DH praktikan, dan alat yang digunakan/ software-hardware.

3.14 Nilai praktikum ditetapkan proporsi nilainya dari total nilai matakuliah



A.4. PELAKSANAAN UJIAN MATAKULIAH/ PRAKTIKUM

4.1 Ujian merupakan bagian penilaian dari beberapa bentuk penilaian lainnya; ujian diawasi langsung oleh dosen/asisten bersangkutan atau karyawan yang ditunjuk dengan SK.

4.2 Pemberian ujian sebagai unsur penilaian hasil belajar sangat tergantung pada karakteristik matakuliah, tidak semua matakulian perlu melakukan ujian tradisional untuk mendapatkan nilai hasil belajar

4.3 Nilai praktikum dapat diperoleh dari ujian praktikum yang diselenggarakan seminggu setelah semua acara praktikum selesai dan atau kumpulan nilai acara-acara praktikum.

4.4 Nilai hasil belajar suatu matakuliah merupakan akumulasi dari nilai penguasaan teori dan nilai praktikum. Nilai praktikum hanya ada untuk matakuliah yang dilengkapi praktikum.

4.5 Jika ujian merupakan bentuk penilaian suatu matakuliah maka minimal dua ujian yang perlu dilakukan, yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester; jika tidak, abaikan prosedur 6 s/d 8 berikut dan taati apa yang disepakati dengan mahasiswa.

4.6 Ujian tengah semester (UTS) dapat diikuti oleh seorang mahasiswa apabila telah mengikuti 75 % dari paruh pertama kegiatan pembelajaran, dan tidak ada susulan

4.7 Ujian akhir semester (UAS) dapat diikuti oleh seorang mahasiswa apabila telah mengikuti 75 % dari semua kegiatan pembelajaran, dan tidak ada susulan. Yang dimaksud kegiatan pembelajaran adalah kegiatan yang harus diikuti mahasiswa untuk mendapatkan pengetahuan dan atau keterampilan suatu matakuliah yang telah disepakati.

4.8 UTS dilakukan pada minggu ke-7 atau ke-8, dan UAS dilakukan pada minggu ke-16 atau ke-17, kecuali bila ada halangan yang tidak dapat dihindari.

4.9 Ujian tengah semester (UTS) dapat diselenggarakan oleh seorang dosen apabila telah mencapai 80% tatap muka dan bahan ajar dari paruh pertama kegiatan pembelajaran.

4.9 Ujian akhir semester (UAS) dapat diselenggarakan oleh seorang dosen apabila telah mengcapai 80% tatap muka dan bahan ajar dari seluruh kegiatan pembelajaran.



A.5 PELAKSANAAN SISTEM EVALUASI BELAJAR MAHASISWA

5.1 Evaluasi belajar mahasiswa dapat dilakukan dalam dua bentuk: (1) Evaluasi Sinambung, (2) Evaluasi Berkala; keduanya akan memberikan hasil: kurang belajar, belajar, atau belajar baik; diikuti dengan rekomendasi yang disampaikan kepada mahasiswa.

5.2 EB bertujuan mengecek setiap saat apakah mahasiswa melakukan pembelajaran atau tidak yang dilakukan dengan cara: (a) setiap awal kuliah dosen menanyakan materi yang telah diajarkan sebelumnya, (b) memberi respon/jawaban umum tugas/PR/kuis yang telah diberikan, (c) pemberian nilai matakuliah pada akhir semester disertai dengan catatan kekurangan/ kelebihan setiap mahasiswa.

5.3 EB dilakukan: setiap akhir semester, 4 semester pertama, 8 semester pertama, 10 semester pertama, dan akhir masa studi; berdasarkan capaian hasil belajar yang dicetak dari SIAA.

5.4 Berdasarkan segmen EB pada angka 3 di atas, Ketua Prodi menyampaikan evaluasi hasil belajar mahasiswa kepada mahasiswa dan orangtua mahasiswa, yang intinya berisi laporan kemajuan belajar; pujian atau teguran dan nasihat yang perlu menjadi perhatian untuk kemajuan belajar.

5.5 Apabila dalam evalusi belajar mahasiswa mendapat teguran, maka PA harus memberi perhatian dan mencarikan pemecahan bersama mahasiswa; bentuk pemecahan ditulis dan dilaporkan kepada Ketua Prodi dan orangtua mahasiswa.

5.6 Khusus empat semester pertama, mahasiswa perlu mendapat pantauan yang sangat cermat oleh PA, dengan hasil evaluasi tercatat dalam kartu hasil studi.

5.7 Pada akhir semester ke-8 perlu lagi dilakukan evaluasi kemajuan belajar mahasiswa, bila belum melulusi 120 sks dengan IPK < 2,8, perlu mendapat teguran keras.

5.8 Pada akhir semester ke-10 dievaluasi lagi, bila belum lulus 140 sks dan atau Skripsi masih kurang 80%, perlu mendapat pengarahan dari PA.



A.6 Pembagian Mata Kuliah

6.1. Pembagian mata kuliah (semester panjang dan semester pendek) dilakukan melalui rapat prodi.

6.2. Pembagian mata kuliah semester panjang dilakukan paling lambat 2 minggu sebelum perkuliahan dimulai

6.3 Pembagian mata kuliah semester pendek dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum perkuliahan dimulai.

6.4 Pembagian mata kuliah didasarkan pada peta bidang keahlian dosen, dengan mempertimbangkan beban SKS dosen.

6.5 Pembagian mata kuliah semester pendek didasarkan pada pengasuh mata kuliah semester panjang, kecuali atas permintaan (pengunduran diri) dosen bersangkutan

6.7 Suatu mata kuliah diasuh oleh seorang dosen atau tim dosen yang ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Prodi

6.8 Mata kuliah yang pesertanya melebihi kapasitas kelas , dibuat kelas paralel.



A.7 Pembuatan Jadwal Pelaksanaan Perkuliahan

7.1 Sekretaris prodi membuat jadwal [matriks] perkuliahan dengan memperhatikan level mata kuliah (level MATA KULIAH yang sama tidak tabrakan).

7.2 Perkuliahan dilaksanakan dalam rentang waktu yang ditetapkan pada kelender Akademik UMSB

7.3 Dosen MATA KULIAH tidak dibenarkan melakukan perubahan jadwal secara permanent



A.8 Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Perkuliahan

8.1 Monitoring perkuliahan dibawah koordinasi Sekretaris Prodi melalui pemantauan daftar hadir [absensi] perkuliahan, yang operasioanalnya dilakukan oleh sekretariat Prodi.

8.2 Monitoring kehadiran dosen didasarkan pada fakta / bukti tertulis [absensi]

8.3 Teknis pelaksanaan monitoring diputuskan oleh Prodi

8.4 Hasil monitoring perkuliahan dievaluasi dalam rapat kinerja prodi.

8.5 Setiap akhir semester dosen melakukan presentasi hasil kinerja perkuliahannya pada beberapa MATA KULIAH dianggap perlu



A.9 PELAKSANAAN PENGUMUMAN NILAI UJIAN

9.1 Nilai ujian sementara diumumkan paling lambat 7 hari setelah jadwal ujian, dan mhs diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan nilai, jika memang ada keraguan dengan nilai yang diberikan oleh dosen.

9.2 Pengumuman nilai tetap (permanen) paling lambat 10 hari setelah ujian berlangsung

9.3 Pengumuman nilai sementara harus lengkap terdiri atas semua komponen evaluasi belajar mhs(semua nilai mentahnya)

9.4 Rumus nilai harus jelas dan transparan,

9.5. Mhs diberi hak untuk mengetahui hasil lembar pekerjaannya



A.10 Penunjukan Dosen Penguji

10.1 Penguji terdiri atas 5 orang dosen, terdiri atas 2 dosen pembimbing( penguji exofficio), 1 orang dosen PA, dan 2 orang dosen lainnya

10.2 Susunan penguji terdiri atas, 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris dan 3 orang anggota penguji

10.3 Dosen penguji exofficio masuk dalam anggota penguji

10.4 Dosen penguji minimal lektor atau doktor

10.5 Mhs dengan membawa rencana judul skripsinya, menghadap ketua prodi untuk disetujui dan diusulkan nama pembimbingnya.

10.6 Usulan susunan pembimbing dan penguji yang dibuat ketua PS‚ dibuat rangkap 8 ( delapan), yang terdiri atas 1 lembar ke ketua prodi sebagai dasar pengusulan SK penguji/pembimbing ke Fakultas, 5 lembar masing-masing untuk para penguji, 1 lembar untuk mhs, dan 1 lembar untuk arsip PS

10.7 Ketua Prodi mengusulkan tim penguji kepada dekan FAI untuk diterbitkan SK penguji

10.8 Program studi mengadministrasikan dalam buku daftar pembimbing dan penguji

10.9 Secara periodik, PS membuat daftar penguji dan pembimbing dan ditempel di papan pengumuman, agar dapat diketahui oleh mahasiswa dan dosen

10.10 Mhs mengambil SK Penguji di bagian akademik Fakultas

10.11 Mhs menyerahkan 1 lembar forokopi SK kepada TU, sebagai arsip prodi

10.12 Setiap dosen yang berhak menguji, maksimum menguji 10 mhs dalam setiap semesternya



A.11 Pengurusan Kesiapan Ujian Komprehensif / ujian Skripsi

Kesiapan ujian skripsi

11.1 Pembimbing memberikan surat persetujuan ujian, yang berisi tentang telah selesainya proses pembimbingan materi skripsi kepada Prodi

11.2 Setelah menerima surat tsb, Prodi mengatur jadwal ujian dan surat tsb menjadi arsip Prodi.

11.3 Ujian yang dilaksanakan pada hari sabtu, perlu pemberitahuan kepada dosen penguji

11.4 Apabila ujian dilaksanakan selain hari sabtu, maka prodi meminta konfirmasi kesediaan menguji dan jadwal ujian kepada semua tim penguji.

11.5 Prodi memberikan konfirmasi jadwal ujian kepada ketua penguji.

11.6 Prodi membuat undangan ujian dan disampaikan kepada penguji paling lambat 3 hari sebelum ujian, jika tidak, dosen penguji berhak menolak atas pelaksanaan ujian.

Kesiapan Ujian Komprehensif

11.7 Mhs menyerahkan fotokopi SK penguji kepada tim penguji

11.8 Prodi menentukan jadwal ujian

11.9 Apabila ujian dilaksanakan hari sabtu, maka Prodi meminta konfirmasi jadwal ujian kepada semua tim penguji

11.10 Prodi memberikan konfirmasi jadwal ujian kepada tim penguji.

11.11 Prodi membuat undangan ujian dan disampaikan kepada penguji paling lambat 3 hari sebelum ujian



A.12 Pembuatan/pengembangan kurikulum PS

12.1 Prodi membentuk tim evaluasi kurikulum.

12.2 Tim melakukan evaluasi berbagai aspek kurikulum (Kompetensi Kurikulum, Struktur MATA KULIAH dalam Kurikulum, Konsistensi produk-produk instruksional terhadap Kompetensi yang ingin dicapai, Prospek Alumni, dll.) 1 kali 4 tahun (Format evaluasi segera dirancang dan disepakati)

12.3 Prodi mengadakan rapat dengan agenda khusus tentang rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi kurikulum dari Tim

12.4 Prodi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengimplementasikan hasil rekomendasi No.2.

12.5 Semua dokumen yang terkait didokumentasikan tersendiri dengan baik.

12.6 Penggantian Kurikulum dilakukan setiap 4 tahun sekali



A.13 PELAKSANAAN BIMBINGAN SKRIPSI



13.1 Mahasiswa yang telah memprogram mata kuliah TA menyusun proposal atas bimbingan dosen yang telah ditetapkan melalui SK Dekan.

13.2 Mahasiswa mengikuti seminar proposal atas persetujuan Tim Penguji Sidang Sarjana.

13.3 Dosen pembimbing harus mengetahui kemampuan mahasiswa, sehingga dosen pembimbing bersama dengan mahasiswa bisa menetapkan cakupan isi Skripsi.

13.4 Dosen Pembimbing bertanggung jawab mengenai kelayakan isi, sistematika penulisan, format penulisan, dan lain-lain yang menyangkut Skripsi Akhir tersebut. Dalam pelaksanaan bimbingan dosen pembimbing membagi tugas.

13.5 Dosen pembimbing bersama dengan mahasiswa membuat Jadwal Bimbingan secara teratur minimal sekali seminggu dan dicatat dalam Kartu Kontrol Bimbingan Skripsi oleh masing-masing pembimbing.

13.6 Mahasiswa yang telah bimbingan lebih dua semester, tetapi belum rampung; Pembimbing, Kepala Lab, dan Ketua Prodi perlu membuat evaluasi untuk mempertimbangkan rekomendasi: (1) mengingatkan mahasiswa, (2) melakukan pembimbingan intensif, atau (3) mengganti topik/pembimbing



A.14 PELAKSANAAN UJIAN KOMPREHENSIF DAN UJIAN SKRIPSI

Ujian Skripsi/Munaqasyah

14.1 Mahasiswa mengajukan permohonan ujian skripsi/munaqasyah setelah mendapat persetujuan dari pembimbing skripsi dengan melampirkan naskah skripsi 5 rangkap

14.2 BAAK menyiapkan jadwal ujian dan tim penguji setelah berkoordinasi dengan prodi

14.3 Sebelum ujian skripsi dimulai, tim penguji meminta informasi tentang kondisi mhs kepada pembimbingnya

14.4 Sekretaris ujian memeriksa kelengkapan administrasi ujian skripsi.

14.5 Ketua penguji ,memberitahukan kepada mhs yang akan diuji tentang tatatertib ujian dalam ruangan ujian

14.6 Pemberian nilai ujian skripsi , sesuai dengan pedoman ada dalam buku Pedoman Penyusunan Skripsi.

14.7 Dosen penguji skripsi , yang kebetulan dalam waktu bersamaan harus menghadiri seminar proposal, maka ujian skripsinya ditunda sampai seminarnya selesai

14.8 Setiap penguji diberikan waktu menguji minimal 15 menit.

14.9 Semua acara ujian skripsi harus diumumkan di papan tulis oleh prodi, agar dapat diketahui susunan pengujinya

14.10 Setiap dosen penguji, dalam waktu yang bersamaan hanya boleh menguji secara paralel maksimum 2 mhs

14.11 Hasil ujian skripsi, diumumkan oleh ketua penguji

14.12 Ketua penguji mempersilahkan mhs memberikan saran dan kesan-kesannya kuliah di UMSB

14.13 1 (satu) Lembar hasil ujian skripsi yang sudah dilengkapi dengan IPK dan jumlah total SKS, diarsipkan di prodi









Ujian Komprehensif

14.13 Sebelum ujian dimulai, Ketua penguji memberitahukan kepada mhs tentang tatatertib ujian dalam ruangan ujian

14.14 Setiap Bidang dalam ujian komprehensif harus diujikan oleh dosen penguji

14.15 Komprehensif dibuka oleh ketua penguji dan dapat ditutup oleh ketua atau sekretarisnya

14.16 Setiap dosen penguji, dalam waktu yang bersamaan hanya boleh menguji secara paralel maksimum 2 mhs

14.17 Ujian komprehensif dilakukan secara lisan dalam ruang tertutup yang hanya boleh dihadiri oleh para penguji dan mhs bersangkutan

14.18 Setiap penguji diberikan waktu menguji minimal 15 menit.

14.19 Sistem penilaian mengikuti aturan penilaian yang telah ada



A.15. PENGGUNAAN KOMPUTER DI LAB. KOMPUTER

15.1 Setiap penggunaan fasilitas Lab wajib dikenakan biaya pemeliharaan.

15.2 Biaya pemeliharaan fasilitas lab. ditetapkan oleh prodi atas usulan lab.

15.3 Setiap pengguna fasilitas lab. wajib mematuhi Tata Tertib Lab.

15.4 Setiap pengguna fasilitas lab yang terbukti melakukan pengrusakan/ penghilangan fasilitas lab akan diberikan sanksi denda ataupun sanksi lainnya.



A.16 PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN KOMPUTER DI LAB



16.1 Kepala Lab menunjuk pengelola dan asisten secara bergilir mengemban tangungjawab pengelolaan lab secara tertulis.

16.2 Asisten lab yang sedang bertugas wajib memeriksa dan melaporkan kelengkapan fasilitas lab sebelum dan sesudah aktifitas lab secara tertulis.

16.3 Tanggung jawab pengelola lab meliputi: (1) pemeliharaan perangkat keras dan lunak komputer, (2) kebersihan dalam dan sekitar lab, (3) kehandalan piranti pendukung, (4) ketertiban pemakai lab, dan (5) keamanan dari kehilangan alat.

16.4 Peminjaman dengan cara pemindahan alat keluar dari lab oleh seseorang; waktu, dan biaya harus atas persetujuan Kepala Lab, mengisi Kartu Pinjaman Alat.



A.17 PELAKSANAN SEMINAR MAHASISWA



17.1 Mahasiswa yang akan melaksanakan seminar, diharuskan menyampaikan rencana seminarnya kepada Prodi, dan memberikan 1 (satu) exemplar makalahnya kepada Prodi, serta memperlihatkan kartu menghadiri seminar.

17.2 Proposal disampaikan ke Prodi, minimum 5 hari sebelum seminar dilaksanakan

17.3 Proposal disampaikan kepada pembimbing seminar paling lambat 3 hari sebelum seminar

17.4 Mhs yang melakukan seminar wajib menggunakan pakaian atas putih, bawah hitam

17.5 Seminar baru dapat dimulai jika minimal dosen pembimbing telah hadir

17.6 Prodi seminar mencatat nama mhs, judul dalam buku seminar

17.7 Materi seminar harus ditayangkan dengan menggunakan OHP atau LCD

17.8 Setiap seminar diberikan waktu maksimum 60 menit, terdiri atas 20 menit presentasi dan 40 menit tanya jawab. Ketua prodi wajib menghentikan seminar yang telah melampaui batas waktu seminar

17.9 Tanya jawab dilakukan setelah presentasi selesai

17.10 Setelah selesai seminar, dosen pembimbing memberikan penjelasan tentang hal-hal yang dianggap perlu diperbaiki dalam proposal tersebut



B. PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

B.1 PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN

1.1 Setiap penawaran penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang masuk keprodi harus ditempel di papan pengumuman dosen, hingga batas akhir penawaran.

1.2 Pimpinan prodi selalu mengingatkan dan mendorong dosen untuk membuat proposal atas penawaran tersebut.

1.3 Setiap proposal yang dibuat, hendaknya dapat melibatkan mahasiswa dalam tim penelitinya

1.4 Proposal benar-benar dibuat oleh tim penelitinya

1.5 Setiap lab mempunyai road map penelitian, dan anggota lab menyiapkan proposal penelitian dan atau pemberdayaan masyarakat (LITMAS) minimal dua judul setiap semester.

1.6 Penelitian LITMAS yang diterima oleh institusi penyandang dana, harus diseminarkan di Prodi.

1.7 Dalam hal tertentu, melalui rapat prodi ditetapkan pengajuan proposal berdasarkan: (1) kompetisi penuh, atau (2) kompetisi terbatas.

1.8 Setiap proposal dan laporan LITMAS wajib diserahkan ke prodi untuk diarsip dan dicatat dalam buku administrasi penelitan dan pengabdian pada masyarakat.

1.9 Prodi dan Lab masing-masing mendapat konstribusi dari dana LITMAS, sesuai kesepakatan dalam rapat prodi

1.10 Proposal yang akan diajukan harus mendapatkan tandatangan ketua prodi



C. Pengembangan staf Dosen

C1. Pengiriman Staf Untuk Studi Lanjut atau Pengembangan Prodi

1.1 Pengiriman staf untuk studi lanjut bertujuan untuk pengembangan prodi/institusi dan sesuai dengan visi dan misi prodi/ program studi.

1.2 Pengembangan staf yang berada dibawah kewenangan prodi diputuskan oleh prodi. Dalam hal mendesak dapat disetujui hanya oleh Majelis Prodi dan harus dijelaskan pada rapat prodi.

1.3 Setiap dosen / staf wajib mengembangkan kemampuan keilmuan melalui pendidikan lanjut baik degree maupun non degree.

1.4 Laboratorium dapat mengajukan program pengembangan staf kepada Prodi untuk di usulkan ke Dekan.

1.5 Dosen muda diwajibkan melakukan peningkatan kemampuan bahasa asing dan keterampilan yang mendukung proses pembelajaran dan pengembangan prodi.



C.2. Penggunaan Karya Ilmiah dan Hasil Penelitian untuk kenaikan Pangkat.

2.1 Karya ilmiah atau hasil penelitian yang dipergunakan untuk keperluan kenaikan pangkat antara lain memenuhi:

i. Telah disetujui dan ditandatangani oleh ketua prodi.

ii. Telah dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang memiliki ISSN.

2.2 Ketua Prodi dapat menandatangani karya ilmiah atau hasil penelitian yang diajukan untuk keperluan kelengkapan kenaikan pangkat bila menunjukkan bukti telah diseminarkan.

2.3 Dosen yang akan mengusulkan kenaikan ke golongan IV/b atau keatas harus mempunyai karya ilmiah yang telah diseminarkan.



C3. Pengembangan staff

3.1 Setiap dosen minimal mempunyai salah satu minat bidang studi

3.2 Pengembangan staff, harus sesuai dengan Visi dan Misi prodi FAI

3.3 Pengembangan staff dapat berupa studi lanjut, postdoctor, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, magang penelitian, pelatihan, kursus, workshop, seminar

3.4 Setiap kelompok minat bidang studi, harus mempunyai kegiatan yang terprogram dan diseminasikan hasilnya untuk setiap tahunnya.

3.5 Penunjukan staf pengajar yang akan mengikuti kegiatan pengembangan staf, harus berdasarkan keputusan rapat prodi

3.6 Setiap staf yang telah selesai melaksanakan proses pengembangan staff, diwajibkan mensosialisasikan hasil yang diperoleh, kepada para dosen di prodi PAI



C.4 Pembinaan Dosen muda

4.1 Dosen muda wajib mendapat pembinaan, sebelum memegang mata kuliah secara mandiri

4.2 Pembinaan dosen muda (asisten ahli) dilakukan melalui penelitian bersama dan tim pengajaran

4.3 Dosen muda tidak dibolehkan menentukan penilaian akhir hasil evaluasi belajar mhs

4.4 Proporsi dosen muda dalam tim pengajaran harus lebih kecil dari pada dosen pembinanya

4.5 Dosen pembina harus dapat mengarahkan dosen muda untuk studi lanjut pada bidang ilmu yang digeluti bersama.



C.5 Penindakan terhadap dosen yang melanggar Disiplin Akademik Prodi

5.1 Yang dimaksud dosen tidak aktif mengajar adalah dosen yang meninggalkan prodi tanpa izin prodi / Fakultas / Universitas selama 1 semester atau lebih, sehingga tidak dapat menjalankan tugas mengajarnya di Prodi FAI

5.2 Ketua prodi segera melakukan peringatan dan pemanggilan terhadap dosen tersebut secara langsung.

5.3 Apabila tidak ada respon dari dosen ybs, maka prodi harus segera melaporkan kepada Fakultas dan Universitas untuk meminta penindakan lebih lanjut

5.4 Dosen yang telah selesai studi lanjutnya, harus segera dipanggil pulang oleh prodi.

5.5 Apabila tidak ada respon dari dosen ybs, maka prodi segera melaporkan kepada Fakultas / Universitas untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.



C.6 Penentuan wakil prodi dalam senat dan penentuan dosen untuk mendapatkan jabatan diluar prodi

6.1 Penentuan wakil prodi dalam senat fakultas/universitas, dilakukan melalui persetujuan rapat prodi

6.2 Wakil yang dipilih harus mampu memperjuangkan aspirasi prodi

6.3 Dosen yang akan mendapat jabatan diluar prodi harus mendapatkan persetujuan dari prodi melalui pimpinan prodi

6.4 Dosen yang mendapat jabatan diluar institusi prodi, harus dapat memberikan keuntungan bagi prodi

6.5 Prodi berhak menarik dosen yang menjabat diluar atas dasar bahwa dosen yang bersangkutan merugikan nama baik prodi.

D. KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN

D.1. Pedoman kerja sama pihak luar SECARA UMUM

1.1 Setiap kesepakatan kerjasama dengan pihak luar harus melibatkan ketua prodi

1.2 Pelaksanaan kerjasama prodi dengan pihak luar harus dapat menguntungkan pihak prodi dan tidak merugikan pihak luar

1.3 Pelaksanaan kerjasama dengan pihak luar harus menjaga kredibilitas prodi

1.4 Kegiatan dosen yang menggunakan (mengatas namakan) prodi, harus dapat memberikan keuntungan secara finansial atau keuntungan lain kepada prodi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat



D.2 Kerjasama Penelitian /Pengabdian Masyarakat



2.1 Setiap dosen/kelompok dosen yang melakukan penelitian/kerjasama dengan pihak luar harus mendapat izin dari prodi

2.2 Kerjasama yang mempunyai nilai finansial, harus diberitahukan kepada prodi tentang besarnya dana yang digunakan

2.3 Kerjasama yang mempunyai nilai finansial, harus memberikan fee kepada prodi sesuai dengan aturan yang berlaku/ disepakati di Fakultas

2.4 Semua bentuk kerjasama. harus dicatat dalam data base kerjasama prodi



D.3 Kegiatan kerja sama dengan pihak luar



3.1 Setiap kesepakatan kerjasama dengan pihak luar yang melibatkan prodi/ Fakultas harus diketahui ketua prodi dan Dekan

3.2 Ketua prodi, menyampaikan rencana kerjasama tsb kepada para dosen untuk mendapatkan tanggapan atau dukungan dari para dosen

3.3 Pelaksanaan kerjasama prodi dengan pihak luar harus dapat menguntungakan pihak prodi dan tidak merugikan pihak luar dan menjaga kredibilitas prodi

3.4 Setiap kegiatan dosen FAI yang menggunakan(membawa nama) Prodi / Fak./Univ, harus dapat memberikan keuntungan secara finansial atau keuntungan lain kepada prodi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak prodi.

E. PENGEMBANGAN MANAJEMEN PRODI

E.1 PEMILIHAN PIMPINAN PRODI( KETUA , SEKR, KETUA LAB)

1.1 Calon Ketua Prodi adalah dosen Prodi yang aktif, minimal Lektor dan berbadan sehat.

1.2 Calon Mengetahui dan Memahami serta mampu melaksanakan cara pengembangan prodi dan meningkatkan mutu pendidikan.

1.3 Calon Sekretaris Prodi adalah dosen Prodi yang aktif, minimal Asisten Ahli, dan mempunyai kepedulian yang tinggi atas pengembangan prodi.

1.4 Calon harus mencalonkan diri atau dicalonkan oleh sekelompok dosen

1.5 Pemilihan SEKRETARIS PRODI dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan ketua / sekretaris prodi berakhir.

1.6 Pemilihan SEKRETARIS PRODI diselenggrakan melalui rapat dosen prodi.

1.7 Rapat dosen prodi yang disebutkan pada point 6 diatas sah, bila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah dosen aktif. Dosen aktif adalah dosen Prodi yang aktif menjalankan tugas fungsionalnya di Prodi

1.8 Dosen yang terpilih menjadi Calon Ketua dan sekretaris prodi adalah dua orang yang mendapat suara terbanyak.

1.9 Dua orang Calon Ketua dan sekretaris prodi terpilih masing-masing mengajukan dua orang bakal Calon Sekretaris Prodi, dipilih oleh peserta rapat prodi; Calon Sekretaris Prodi terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak.

1.10 Calon Ketua PS dan Kepala laboratorium adalah dosen Prodi yang aktif, minimal Lektor

1.11 Pemilihan KPS dan Kalab diselenggrakan melalui rapat dosen prodi; dihadiri minimal 2/3 dosen aktif.

1.12 KPS dan Kalap terpilih adalah mereka yang mendapat suara terbanyak.

E.2 Pengarsipan Surat-surat

2.1 Semua surat masuk maupun surat keluar harus diagendakan dan diarsipkan oleh tata usaha.

2.2 Pengarsipan dikelompokkan berdasarkan, jenis, sifat, kegunaan dan Tahun.

2.3 Format dan teknik pengarsipan dibuat oleh tata usaha dengan memperhatikan efisiensi, kemudahan dalam pengelolaan dan pencarian kembali.[SK penguji,pembimbing, PA, penugasan]

2.4 SK Penguji/Pembimbing, di Copy oleh mahasiswa dan diserahkan kepada Prodi untuk diarsipan.

2.5 Surat-surat yang sifatnya publik [peraturan akademik, kelender akademik, penawaran penelitian, brosur, dll], diagendakan oleh tata usaha, di disposisi oleh Dekan dan disebarluaskan kepada staf dan mahasiswa serta brosur aslinya disimpan sebagai arsip prodi.



E.3 Transaksi Peminjaman Barang Prodi

3.1 Semua barang-barang dan Buku Perpustakaan Prodi harus diinventarisir dan dilakukan pengecekan setiap akhir tahun oleh Prodi.

3.2 Semua bentuk peminjaman dan pengembalian alat/perpustakaan melalui transaksi dengan format baku yang ditetapkan Prodi atau Laboratorium terkait.

3.3 Lama peminjaman barang memiliki batas waktu maksimal yang diatur prodi atau Laboratorium, dan keterlambatan pengembalian barang dikenakan sanksi /denda.

3.4 Peminjaman atau penggunaan alat / fasilitas Laboratorium Komputer harus sepengetahuan/izin penanggung jawab Laboratorium yang bersangkutan.

3.5 Segala biaya kerusakan atau penghilangan barang-barang pinjaman ditanggung oleh sipeminjam.

E.4 Pemberian Surat Keterangan kepada Mahasiswa

4.1 Surat-surat keterangan untuk mahasiswa mempunyai format baku, dan dibedakan menurut jenis dan peruntukannya. Format tersebut ditetapkan oleh Prodi

4.2 Surat Keterangan untuk mahasiswa ditandatangani Ketua Prodi setelah di disposisi oleh Sekretaris Prodi.

4.3 Semua Surat Keterangan yang dikeluarkan Prodi harus terdokumentasi [diarsipkan] bersama surat permintaan mahasiswa. [Format formulir permintaan surat keterangan disediakan Sekretaris Prodi]

4.4 Dalam pelayanan pemberian surat keterangan kepada mahasiswa harus ramah, sopan, menganut pelayanan optimal, transparan, efektif dan efisien



E.5 PERMINTAAN BARANG HABIS DARI DOSEN KE PRODI

5.1 Setiap dosen yang meminta barang habis, harus mengisi buku administrasi pengeluaran barang yang ada di prodi

5.2 Secara berkala, prodi menyampaikan persediaan barang habis yang ada di prodi



E.6 PERMINTAAN SPJ OLEH DOSEN

6.1 setiap tahun anggaran, prodi mengumumkan besarnya dana perjalanan dinas yang tersedia dan bentuk perjalanan dinas yang dapat dibiayai

6.2 Prodi Membuat sistem pembukuan SPJ

6.3 Setiap perjalanan dinas yang dibiayai harus disertai dengan SPPD dan dicatat dalam pembukuan SPJ prodi.

6.4 Dosen yang memohon dana perjalanan dinas menunjukkan dokumen alasan perjalanan dinas

6.5 Sepulang perjalanan dinas dosen bersangkutan menyampaikan laporan perjalanan dinas dan hasil perjalanan yang telah dilakukan, serta SPPD yang telah diisi dan tiket perjalanan

6.6 Ketua prodi memberikan penilai perjalanan, dengan nilai tidak berhasil, berhasil, atau sangat berhasil.

6.7 Setiap anggota prodi yang akan berangkat karna menjalankan tugas akan diberikan SPJ bila keuangan prodi memungkinkan

6.8 Setiap dosen dan pegawai berhak untuk meminta SPJ dalam rangka tugas resmi dari prodi, sepanjang dananya masih tersedia

6.9 Pemberian SPJ, senantiasa hanya untuk kepentingan tugas dari prodi





E.7 PELAKSANAAN TRANSPARANSI KEBIJAKAN PIMPINAN PRODI DAN KEUANGAN PRODI

7.1 Setiap semester pimpinan prodi dan jajaranya (ketua PS, ketua Lab dan lainya) menyampaikan laporan tertulis hasil kinerjanya dan keadaan keuangan prodi, kepada semua dosen dalam rapat koordinasi prodi

7.2 Kebijakan prodi yang diperoleh melalui keputusan rapat prodi dikatakan sah, apabila telah disetujui minimum 2/3 dari jumlah dosen yang aktif, dan hasil keputusan harus segera disosialisasikan kepada semua dosen

7.3 Sosialisasi keputusan prodi bagi dosen yang sedang studi lanjut, dilakukan melalui internet



E. 8 Pembuatan Job Deskription ( pembagian tugas/kewenangan) dalam prodi



8.1 Pembuatan job diskription harus sesuai dengan analisis job yang telah dilakukan dan dibutuhkan di prodi

8.2 Job diskription harus jelas dan tidak tumpang tindih

8.3 Setiap job dalam job discreption, menggambarkan tugas dan tanggungjawab yang harus dijalankan.

8.4 Job diskription harus sesuai dengan kewenangan hirarkhis di prodi

8.5 Job diskription diusulkan oleh ketua prodi dan disahkan dalam rapat prodi



E.9 Pengadaan dan Inventarisasi barang

9.1 Pengadaan barang, harus melalui analisis kebutuhan barang dan disetujui dalam rapat prodi

9.2 Setiap barang inventaris prodi, mempunyai nomor inventaris, penjelasan kegunaan, asal barang dan penaggungjawab keamanannya

9.3 Semua barang inventaris, diadministrasikan dalam pembukuan barang

9.4 Setiap tahun, prodi melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kondisi barang yang hasilnya di administrasikan dalam pembukuan barang



E.10 Rapat/Pertemuan Prodi

10.1 Penentuan Agenda Rapat oleh Prodi (Prodi sebaiknya memiliki tim untuk mengkaji kelayakan agenda rapat yang diusulkan)

10.2 Mengundang secara tertulis paling lambat dua hari sebelumnya, kecuali hal-hal mendesak yang disepakati

10.3 Pelaksanaan Rapat harus dihadiri minimal 2/3 dosen yang aktif.

10.4 Prodi mensosialisasikan hasil-hasil keputusan rapat/ pertemuan yang telah diperbaiki tata bahasanya (dalam format file elektronik) kepada semua dosen

10.5 Mengarsipkan semua kelengkapan rapat (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Hasil Keputusan) sesuai dengan sistem pengarsipan yang benar.





F. PENGEMBANGAN INSTITUSI PRODI

F.1 Pembuatan Proposal Hibah Kompetisi

1.1 Prodi harus segera merespon setiap penawaran hibah kompetisi yang diperoleh.

1.2 Prodi membentuk tim Taskforce melalui rapat prodi yang dilengkapi dengan SK Ketua Prodi.

1.3 Taskforce bertanggung jawab menyusun draft proposal program yang akan diajukan untuk selanjutnya disepakati dalam rapat Prodi.

1.4 Ketua pelaksana PHK sedapat mungkin dari tim taskforce atas persetujuan rapat prodi.

1.5 Komponen Tim taskfore meliputi unsur Pimpinan Prodi, unsur tim evaluasi diri, Dosen yang kompeten, dan pegawai.

1.6 Prodi harus sepenuhnya memberikan dukungan yang dibutuhkan tim taskforce.

1.7 Pelaksanaan semua program-program dalam proposal harus disepakati melalui rapat prodi, dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen modern.



F.2 Pembuatan Evaluasi Diri PS

2.1 Evaluasi Diri (ED) harus dilakukan minimal setiap tahun.

2.2 Prodi membentuk Tim Taskforce ED (melibatkan unsur pimpinan prodi, dosen, pegawai dan mahasiswa) melalui kesepakatan rapat prodi, dan di SK-kan oleh Ketua Prodi.

2.3 Tim Taskforce dapat ditinjau dan direvisi kapan saja melalui rapat prodi apabila tim dipandang oleh prodi tidak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal.

2.4 Masa tugas tim Evalusi diri adalah 1 tahun, setelah itu harus segera dibuat Tim task force Evaluasi diri pengganti.

2.5 Tim Taskforce ED bertanggung jawab mengolah semua data akademik atau data lainnya setiap semester, dan dipresentasikan dalam rapat prodi setiap tahun untuk disepakati .

2.6 Prodi memberikan imbalan kepada Tim task force setiap semester, setelah memberikan laporan ED-nya.

2.7 Penentuan analisis SWOT, identifikasi masalah, maupun action plannya

2.8 Prodi/PS, harus didasarkan atas hasil laporan ED Tim Taskforce melalui rapat prodi/rapat PS.



F.3 Penerbitan jurnal Ilmiah Prodi

3.1 Jurnal Ilmiah Prodi senantiasa dijamin untuk dapat terbit 2 kali setahun

3.2 Penerbitan jurnal dilakukan oleh tim redaksi dan tim pencetakan jurnal

3.3 Tim pengasuh jurnal( dewan redaksi dan tim pencetakan) mempunyai masa tugas tertentu dan di SK kan oleh ketua prodi

3.4 Setiap anggota pengasuh jurnal harus bekerja secara baik dan penuh tanggung jawab, sesuai tanggungjwab yang tercantum dalam SK nya

3.5 Setiap dosen setiap semester wajib, menghasilkan 1 ( satu) paper yang bermutu untuk diterbitkan dalam jurnal

3.6 Hasil penelitian mhs dan dosen yang bermutu, dapat diusulkan diterbitkan di jurnal

3.7 Dewan redaksi jurnal, mempunyai wewenang penuh untuk menerima atau menolak paper karena pertimbangan tertentu.

3.8 Setiap edisi penerbitan jurnal, harus ada paper yang berasal dari luar prodi di FAI/perguruan tinggi lain

3.9 Setiap dosen yang akan mendapatkan jurnal yang diterbitkan, harus membeli dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pengasuh jurnal

3.10 Ketua Prodi / ketua PS/ pengasuh jurnal, senantiasa meminta secara aktif(menagih) paper-paper kepada semua dosen

3.11 Jurnal harus dipublikasikan kepada institusi lain, secara gratis dan memberikan kesempatan untuk menjadi kontributor paper.



G. KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI

G.1 Kegiatan Kemahasiswaan

1.1 Kegiatan Kemahasiswaan dibawah koordinasi Ketua Prodi, dan dibantu oleh dosen Pembina Kemahasiswaan

1.2 Prodi menunjuk dosen Pembina Kemahasiswaan yang dianggap memiliki kapabilitas dan kemampuan untuk itu

1.3 Pembina Kemahasiswaan mempunyai tugas terhadap penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dan bertanggung jawab kepada Prodi

1.4 Kegiatan kemahasiswaan harus mengutamakan segi manfaat dan menunjang tugas-tugas akademik mahasiswa

1.5 Kegiatan Kemahasiswaan diarahkan untuk peningkatan kemampuan akademik, peningkatan skill (pengelolaan diri, kepekaan sosial, adaptasi) serta ikut mendukung pengembangan Prodi sesuai visi-misi Prodi.

1.6 Kegiatan ekstakurikuler kemahasiswaan tidak boleh mengganggu atau menghalangi kegiatan kurikuler.

1.7 Seluruh kegiatan kemahasiswaan harus sepengetahuan dosen Pembina

1.8 Pembina Kemahasiswaan melaporkan hasil kegiatan Kemahasiswaan dalam rapat prodi pada setiap akhir Tahun Ajaran.



G.2 Penelusuran alumni

2.1 Prodi membentuk tim Penanggung Jawab Penelusuran Alumni dari dosen.

2.2 Tim melakukan penyempurnaan data alumni, baik dalam kemasan buku/manual maupun dalam kemasan elektronik, yang meliputi skema atribut-atribut database Riwayat Alumni sbb: Nama Alumni, Tahun Lulus, Nama Kantor Tempat Kerja, Alamat Kantor, Tahun Pertama Kerja, Gaji Pertama, Tlp (Rumah, Kantor,Hp)

2.3 Tim membentuk subtim, yang di SK-kan oleh Prodi, yang mewakili setiap angkatan yang sudah memiliki alumni. (Fotocopy SKTim dan Subtim dikemas bersama dalam Buku Alumni)

2.4 Tim bersama subtim secara priodik (Bulan Januari dan Juli ) melakukan penelusuran alumni dan melaporkan hasilnya di depan rapat prodi.

2.6 Prodi mengarsipkan semua dokumnen yang terkait dengan pengumpulan data alumni.



TERIMA KASIH



Padang, 3 Agustus 2010





























LAMPIRAN:

1. BIODATA MAHASISWA BARU

A. DATA DIRI



1. Nama Lengkap :

2. Tempat/tgl lahir :

3. Jenis Kelamin : Agama :

4. Alamat :

5. Riwayat Pendidikan/nama sekolah/kota-kabupaten :

Sekolah Dasar : ............................................./thn ijazah .............

SLTP : ............................................./thn ijazah ............. SLTA/Prodi :................................................/thn ijazah ............. Rata-rata Nilai UAN : UAS :

6. Diterima Prodi thn akademik...................... pilihan ke: ........

7. Kegemaran: .................................................

8. Anak ke:........ dari ......... bersaudara

9. Tinggi/ berat badan : ............. cm/ .........kg

10. Golongan Darah: .................

B. ORANG TUA/ KELUARGA



Ayah Ibu

Nama

Pendidikan terakhir

Pekerjaan

Alamat/tlp







WALI/ BILA TIDAK DITANGGUNG ORANG TUA

Nama : ................................., Pendidikan:....... ........,Pekerjaan: ....................

Alamat/ tlp: ................................................................................. ...........................

Terlampir fotokopi: (1) ijazah SLTA (2) nilai UAN/UAS (3) Rapor SLTA



Padang, .....................

Dibuat dengan benar oleh



.......................................

Tandatangan/nama jelas





































2. BIODATA ALUMNI

Nama lengkap :

NIM :

Lulus tanggal :



















































3. BERITA ACARA PRAKTIKUM



Pada hari ini ..............................., tanggal ........ bulan ......................., tahun................... telah diselenggarakan praktikum untuk matakuliah : ...............................................................

Dengan acara paraktikum 1. ...............................................................

2. ...............................................................

3. ...............................................................

4. ...............................................................

5. ...............................................................

Menggunakan alat 1. .............................................../.............unit.

2. .............................................../..............unit.

3. .............................................../..............unit.

4. .............................................../..............unit.

5. .............................................../..............unit

Diikuti oleh ............... praktikan (daftar hadir terlampir)

Dosen Penanggungjawab ............................................. ........................(ttgn)

Asisten 1. ........................................ ..............................(ttgn)

2. ......................................... ..............................(ttgn)

3. ......................................... ..............................(ttgn)

Catatan Kerusakan:



Cara pemulihan kerusakan





Padang, .........................

KepalaLab..........................





4. SURAT PERNYATAAN ASISTEN



Yang bertanda tangan di bawah ini adalah asisten:

1. Matakuliah : 1. .......................................... Semester ....................................

2. .......................................... Semester ....................................

2. Praktikum : 1. ........................................... Semester ....................................

2. ........................................... Semester ....................................,



Nama : ..............................................................................

NIM : ..............................................................................

Alamat/tlp :................................................................................

Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia mematuhi dan melaksanakan tugas dan kewajiban asisten sebagai mana yang tercantum dalam naskah URAIAN TUGAS DAN KEWAJIBAN ASISTEN.

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sungguh-sungguh tanpa paksaan dari siapapun, dan apa bila saya menginkarinya maka saya bersedia menerima sanksi sesuai keputusan Ketua Prodi di FAI UMSB.

Padang, ......................

Yang Membuat Pernyataan

Materai

secukupnya





...........................................

Tandatangan dan nama jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar