Tujuan Muhammadiyah Arti Dan Peranannya
Muhammadiyah adalah organisasi atau persyarikatan yang merupakan sebuah Gerakan Islam, Dakwah Amar makruf Nahi munkar dan Tjdid. Sebagai sebuah organisasi yang pada hakekatnya merupakan Gerakan, Muhammadiyah memiliki tujuan, disamping usaha kerjasama dan sekelompok orang yang disebut anggota Persyarikatan, yang bekerja melaksanakan usaha tersebut untuk mewujudkan tujuan yang telah ditentukan.
Tujuan adalah nilai tertentu yang ingin dicapai dan diperoleh di masa yang akan datang. Ia merupakan pernyataan tentang keadaan atau situasi yang tidak terdapat sekarang, tetapi dimaksudkan untuk dicapai di waktu yang akan datang melalui berbagai kegiatan organisasi.
Bagi Persyarikatan Muhammadiyah, tujuan adalah merupakan satu faktor yang sangat penting dan sentral. Pada tujuan itulah dilandaskan semua tindakan manajerial, sejak dan tahap perencanan sampai tahap pengendalian dan evaluasi. mi berarti bahwa dalam penentuan strategi, kebijaksanaan dan langkah-langkah organisasi, tujuan adalah merupakan landasan utamanya. Demikian pula tujuan juga menjadi dasar bagi pemba dan penggolongan tindakan-tindakan organisasi dalam kesatuan-kesatuan tertentu, disamping juga menjadi dasar bagi penentuan dan perumusan kegiatan dan setiap kesatuan serta penempatan personil dalam kesatuan-kesatuan tersebut. Selanjutnya tujuan juga menjadi landasan utama dalam melakukan penggerakan, sejak dan pemberian motivasi, pemberian bimbingan, penjalinan hubungan dan kornunikasi sampai pada peningkatan dan pengembangan personil. Demikian pula dalam proses pengendalian dan evaluasi, terutanma dalam penentuan standrad dan tolok ukur, yang menjadi pedoman adalah tujuan itu. Pendek kata, tujuan adalah merupakan kompas pedoman yang tidak boleh diabaikan dalam proses penyelenggaraan usaha Muhammadiyah.
Mengingat sngat pentingnya kedudukan dan peranan tujuan sebagaimana telah dikemukakan, maka tujuan Muhammadiyah haruslah dipahami oleh seluruh warga, terutama para aktivist dan pimpinan Persyarikatan. Sebab bilamana sampai terjadi mereka tidak memahami dengan baik tujuan yang akan dicapai Muhammadiyah, tentulah dapat dipastikan akan timbulnya berbagai kesulitan dan kekaburan. Adanya kekaburan dalam memahami tujuan akan berakibat timbulnya kekaburan dalam menentukan kebijaksanaan dan ketidak pastian dalam menyelenggarakan usaha serta ketidak mantapan bagi para pelaku dan aktivist Muhammadiyah. Atas dasar inilah maka tujuan atau nilai yang hendak dicapai dan diperoleh melalui penyelenggaraan dakwah dan amar makruf nahi munkar itu haruslah dirumuskan dengan jelas. Rumusan yang jelas akan memudahkan siapa saja, terutama para pimpinan, aktivist, anggota dan warga Muhammadiyah pada umumnya dalam memahami tujuan yang ingin diwujudkan Muhammadiyah.
Kalau kita cermati Anggaran Dasar Muhammadiyah, khususnya pasal 6, tujuan Muhammadiyah itu dirumuskan dengan rumusan yang cukup jelas dan mudah dipahami, yaitu : “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
“Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”, yang merupakan tujuan Muhammadiyah, secara formal dan kelembagaan belum prnah didiskripsikan dan ditafsirkan. Hanya secara informal dan perorangan, pada sekitar tahun enam puluhan, DR.Ahmad Shalaby, staf pengajar pada PTAIN (UIN Yogyakarta sekarang), atas permintaan beberapa tokoh Muhamadiyah pernah menyusun konsep masyarakat Islam dan menerbitkannya sebagai buku dengan judul Masyarakat Islam.
Pada tahun 1972, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengsahkan penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhamadiyah yang disusun oleh H.M.Jindar Tamimy. Dalam penjelasan tersebut, antara lain digambarkan bahwa “Masyarakat Islam yang sebanar-benarnya” adalah Suatu masyarakat dimana keutamaan, kesejahteraan dan kebahagiaan luas merata. Masyarakat semacam itu adalah merupakan rahmat Allah bagi seluruh alam, yang akan menj amin sepenuh-penuhnya keadilan, persamaan, keamanan, keselamatan dan kebebasan bagi semua anggotanya. Masyarakat Islam yang sebenar benamya itu selain merupakan kebahagiaan di dunia bagi seluruh manusia, akan juga menjadi tangga bagi urnat Islam mernasuki pintui gerbang Surga “jannatun na’im” untuk mendapatkankeridhaan Allah yang abadi.
Penggambaran yang agak lebih rinci mengenai “Masyarakat Islam”, baru kita jumpai dalam sebuah dokumen yang berjudul “Pernyataan Muhammadiyah Jelang Satu Abad” yang dihasilkan oleh Muktamar ke-45 Muhammadiyah. Pada bagian mengenai pandangan Muhammadiyah tentang keagamaan, dikemjukakan ciri-ciri Masyarakat Islam yang sebenar benarnya. Ada 9 (sembilan) ciri Masyarakat Islam yang dirumuskan dalam dokumen tersebut, yaitu : 1. Merupakan wujud aktualisasi ajaran Islam dalam struktur kehidupan kolektif manusia yang memiliki corak masyarakat tengahan (ummatan wasatha) yang berkemajuan, baik dalam wujud sistem nilai sosial-budaya, sistem sosial maupun lingkungan fisik yang dibangunnya; 2. Memiliki keseimbangan antara kehidupan lahiriyah dan bathiniyah, rasionalitas dan spiritualitas, aqidah dan muamalah, individual dan sosial, duniawi dan ukhrowi; 3. Mengamalkan nilai-nilai kebajikan, seperti keadilan, kejujuran, kesejahteraan, kerjasama, kerjakeras, kedisiplinan dan keunggulan dalam segala lapangan kehidupan; 4. Bersedia bekerjasama dan berlomba-lomaba dalam serba kebaikan; 5. Memiliki kesamaan karakter dengan masyarakat madani, yaitu masyarakat kewargaan (civil society) yang memiliki keeyakinan yang dijiwai nilai-nilai Ilahiyah, demokratis, berkeadilan, otonom, berkemajuan dan brakhlaq mulia (al akhlaqul karimah); 6. Berperan sebagai syhada’ ‘alan nas di tengah berbagai pergumulan hidup masyarakat dunia; 7. Menjadi masyarakat yang serba unggul atau utama (khaira ummah) dibandingkan dengan masyarakat lainnya. Keunggulan kualitas tersebut ditunjukkan oleh kemampuan penguasaan atas nilai-nilai dasar dan kemajuan dalam kebudayaan dan perasdaban umat manusia, yaitu nilai-nilai ruhani (spiritualitas), nilai-nilai pengetahuan (ilmu pengetahuan dan teknologi), nilai-nilai materi (ekonomi), nilai-nilai kekuasaan (politik), nilai-nilai keindahan (kesenian), nilai-nilai normatif berperilaku (hukum) dan nilai-nilai kemasyarakatan (budaya) yang lebih berkualitas; 8. Memiliki kepedulian tinggi terhadap kelangsungan ekologis (lingkungan hidup) dan kualitas martabat hidup manusia baik laki laki maupun perempuan dalam relasi-relasi yang menjunjung tinggi kemaslahatan, keadilan dan serba akebajikan hidup; 9. Menjauhkan din dan perilaku yang membawa kerusakan (alfasad flu ardh), kedzaliman dan hal hal lain yang bersifat menghancurkan kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar